Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

SMK3 Bandar Lampung

SMK3 Bandar Lampung Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri. Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3. Penilaian penerapan SMK3 dilakukan terhadap: a. perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK3, b. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, c. perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Lembaga Audit SMK3 yang telah mendapatkan keputusan penunjukan oleh Menteri mempunyai kewajiban: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, b. melaksanakan Audit SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. menjaga kerahasiaan perusahaan yang...

SMK3 Balikpapan

SMK3 Balikpapan Dalam PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajamen K3 menjelaskan bahwa untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusato provinsi dan/atau kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, b. organisasi, c. sumber daya manusia, d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3, e. keamanan bekerja f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3, g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri h. pelaporan dan perbaikan kekurangan, dan i. tindak lanjut audit. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak te...

SMK3 Awareness

SMK3 Awareness Keselarnatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pelatihan dan kompetensi Kerja, dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3. Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan: 1. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada, 2. Memeriksa uraian tugas dan jabatan, 3. Menganalisis tugas kerja, 4. Menganalisis hasil inspeksi dan audit, dan 5. Meninjau ulang laporan insiden. Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja. Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada selunrh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/b...

SMK3 Auditor

SMK3 Auditor Menurut PP No.50 Tahun 2012 Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.  Kewajiban berlaku bagi perusahaan: a. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. SMK3 meliputi: a, Penetapan kebijakan K3, b. Perencanaan K3, c. Pelaksanaan rencana K3, d. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3, dan e. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Penilaian dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi: a. Pernbangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen, b. Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3, c. Pengendaliar perancangan dan peninjauan kontrak, d. Pengendaliandokumen, e. Pembelian dan pengendalian produk, f. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3, g. Standar pemantauan, h. Pelaporan dan perbaikan kekurangm, i. Pengelolaan material dan perpindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, k. Pemeriksaan SMK3, dan l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan. Ha...

SMK3 Audit

SMK3 Audit Menurut Permenaker No. 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen K3, audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu; a. Audit Internal SMK3 Penilaian dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, yang bertujuan untuk menilai efektifitas penerapan SMK3 serta memberi masukkan kepada manajemen. Pelaksanaan internal audit, idealnya dilaksanakan 2 kali setahun dengan melibatkan seluruh bagian perusahaan dengan metode uji silang (cross check) lintas departemen atau bagian. b. Audit Eksternal SMK3 Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Sesuai ...